top of page
Search

Pengertian Amnesti Pajak dan Manfaatnya

Pernah mendengar tentang pengampunan pajak atau tax amnesty? Sebenarnya apa pengertian Amnesti Pajak itu? Pengampunan Pajak atau biasa dikenal dengan istilah tax amnesti merupakan pengampunan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.


Cara kerja pengampunan pajak ini adalah dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan yang mana telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2016. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak atau WP hanya perlu mengungkapkan harta yang dimiliki dan membayar tebusan pajak atas harta yang selama ini tidak dilaporkan. Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang Amnesti Pajak ini, simak ulasannya berikut ini.


Definisi Amnesti Pajak

Seperti yang sudah sedikit dijelaskan di atas, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang mana sebelumnya terutang. Namun untuk pengampunan pajak ini tidak dijatuhi sanksi baik administrasi maupun pidana perpajakan. Dengan adanya tax amnesty ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari pajak. Selain itu, adanya kebijakan baru tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.



Sekarang kebijakan tax amnesty ini tidak hanya diterapkan di negara Indonesia saja tetapi juga di negara maju lainnya. Beberapa negara yang dianggap pernah menerapkan kebijakan pengampunan pajak ini seperti Australia, Kanada, Belgia, Jerman, Yunani, Italia dan masih banyak lagi. Tentu saja diterapkan kebijakan yang satu ini pasti memiliki tujuan tertentu. Nah, untuk mengetahui apa saja tujuan dari pelaksana kebijakan amnesty pajak, simak ulasan lengkapnya berikut ini.


Tujuan Amnesti Pajak

Setelah mengetahui definisi dari pengampunan pajak, tentu kita sudah bisa menebak apa sebenarnya tujuan digalakkan nya kebijakan yang satu ini. Secara umum tujuan diadakannya kebijakan pengampunan pajak Anda untuk menarik ‘uang’ dari para wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud di sini, disinyalir melakukan tindak penyimpangan dengan menyimpan secara rahasia harta yang dimilikinya agar terbebas dari besarnya pajak yang diberikan.


Seperti yang diketahui, dengan tersimpan ‘uang’ di negara-negara bebas pajak tersebut akan semakin hilang pula potensi penerimaan negara yang berasal dari pajak. Dengan begitu, diterapkannya program amnesti pajak ini diharapkan para wajib pajak yang sebelumnya menyimpan uangnya di luar negeri dapat mengalihkannya kembali ke dalam negeri. Lalu bagaimana sistem pengampunan pajak yang diterapkan di Indonesia. Program Amnesti Pajak atau pengampunan pajak di Indonesia sendiri dilakukan melalui beberapa periode. Jika dihitung kurang lebih sekitar 3 periode dalam pelaksanaan amnesti pajak yang ada di Indonesia.


Untuk periode pertama yakni dilaksanakan pada tahun 2016 yakni bulan Juni hingga bulan September. Kemudian dilanjutkan lagi periode kedua yakni pada bulan Oktober – Desember pada tahun 2016. Nah, sedangkan untuk periode terakhir yakni periode ketiga dilakukan pada tahun 2017 yakni Bulan Januari – Maret. Dengan adanya program ini bsa dijadikan sebagai kesempatan untuk para wajib pajak yang membayar pajak dengan jumlah tertentu.


Mereka pun tidak perlu takut terkenal denda tertentu karena sudah dilindungi oleh hukum.

Begitu banyak sekali informasi tentang pengertian amnesti pajak  dan tujuannya yang mungkin masih belum Anda ketahui. Untuk Anda yang ingin menjalankan sistem akuntansi perusahaan namun keterbatasan sumber daya, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi yang disediakan oleh Finata.


Finata merupakan salah satu penyedia jasa pengelolaan keuangan perusahaan yang sudah terkenal dan profesional. Finata akan membantu Anda memecahkan masalah keuangan secara lebih praktis dan mudah. Setelah ini Anda pun tidak perlu kerepotan menghitungnya secara manual. Jadi, pastikan untuk mencobanya!

4 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page