top of page
Search

Bagaimanakah Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Filling?


Sumber : aksi.co


Selain menyelesaikan kewajiban membayar pajak, setiap perusahaan yang telah memiliki NPWP juga wajib melaporkan SPT PPH Badan setiap tahunnya. Kegiatan ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, atau harta benda lain sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.


Mengenai tata cara pelaporannya, pertama Anda perlu mengisi formulir 1771 yang merupakan formulir SPT Tahunan untuk Badan atau Perusahaan. Setelah itu, serahkan formulir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat beserta lampiran bukti potong.

Apabila tidak memiliki waktu untuk mengurus pelaporan SPT Tahunan di KPP, Anda tidak perlu bingung karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki layanan pelaporan pajak secara online, yaitu melalui E-Filling DJP Online Pajak. Yuk, simak tata cara pelaporannya berikut ini.


Mendapatkan dan Mengaktifkan E-Fin

Sumber : Medium.com


Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan di DJP Pajak adalah mendapatkan E-Fin (Electronic Filling Identication Number). E-Fin merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak.


Anda perlu datang ke KPP setempat untuk mengisi dan mengajukan permohonan aktivasi E-Fin dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Setelah itu, Anda harus mengaktivasi E-Fin dengan mengikuti langkah-langkah berikut:


  1. Kunjungi website DJP Online, lalu masukkan NPWP dan E-Fin yang telah Anda peroleh untuk verifikasi

  2. Setelah klik Verifikasi, di halaman berikutnya sistem akan otomatis mengisi nama Wajib Pajak. Cek apakah informasi tersebut sudah sesuai dengan identitas Anda.

  3. Untuk melanjutkan registrasi, isi e-mail aktif dan nomor handphone Anda. Lalu, buat password dengan kombinasi angka dan huruf. Jika sudah, klik “Simpan”

  4. Cek inbox e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya. Kemudian klik link yang ada pada lampiran e-mail untuk aktivasi akun. Jika tahap ini selesai, lapor SPT Tahunan sudah bisa Anda lakukan


Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filling DJP Online


Nah, setelah aktivasi E-Fin, Anda bisa mulai lapor SPT Tahunan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.


  1. Log in ke halaman DJP Online. Lalu pilih menu E-Filling.

  2. Di halaman E-Filling, klik Buat SPT untuk mulai membuat SPT.

  3. Ikuti dan jawab seluruh pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir Anda. Wajib Pajak Badan atau Perusahaan tergolong dalam formulir SPT 1771.

  4. Lengkapi semua pertanyaan yang ada di formulir. Jangan lupa juga untuk memastikan bahwa Anda telah mengisinya dengan data yang benar.

  5. Jika sudah, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email Anda. Lalu klik tombol “Kirim SPT” untuk mengirim dan menyelesaikan proses pelaporan SPT.


Demikianlah tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filling DJP Online. Agar Anda lebih mudah dalam melakukan pencatatan keuangan dan membuat laporan pajak perusahaan, gunakan saja aplikasi Finata. Dengan Finata, Anda tidak perlu bingung dalam membuat laporan pajak karena sistem secara otomatis akan menghitung laporan pajak dari aktivitas dan semua transaksi yang ada di dashboard.


Untuk info selengkapnya, kunjungi website Finata di www.finata.id. Semoga bermanfaat.

1 view0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page