top of page
Search

Ini Hal yang Harus Disiapkan Saat Melakukan Pelaporan Pajak

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan tidak peduli apa pun pekerjaan kita. Hal ini juga berlaku bagi para pebisnis yang memiliki sebuah perusahaan. Setidaknya ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seorang pengusaha, yaitu:


  • PPh (Pajak Penghasilan)

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan

  • PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)


Biasanya, pajak tersebut dibayarkan saat pelaporan pajak di akhir tahun. Agar prosesnya mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya:


1. Laporan Neraca

Sumber : Dictio.id


Dokumen ini berisi laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan dalam suatu periode akuntansi. Laporan neraca biasanya terdiri dari 3 unsur utama, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas. Adapun informasi yang disajikan dalam laporan ini adalah:


  • Jenis aktiva (harta atau aset)

  • Nilai aktiva

  • Jenis kewajiban (liabilitas)

  • Nilai setiap kewajiban

  • Jenis kepemilikan modal (ekuitas)

  • Nilai dari modal


Neraca ini disiapkan agar kita tahu berapa dan apa saja pajak yang harus dibayarkan. Lebih baik siapkan laporan neraca sebelum Anda melaporkan pajak perusahaan agar prosesnya bisa lebih cepat dan mudah.


2. Laporan Laba Rugi


Dalam setiap laporan keuangan, laba rugi merupakan beberapa poin yang selalu kita temukan. Laporan ini biasanya merupakan bagian dari sebuah laporan keuangan yang dihasilkan dalam suatu periode akuntansi. Laporan tersebut dibutuhkan sebagai kelengkapan lapor pajak dalam satu tahun.


Pada laporan laba rugi biasanya terdapat beberapa informasi yang meliputi:


  • Jenis-jenis pendapatan dalam satu tahun

  • Jumlah pendapatan

  • Nilai pendapatan

  • Jenis biaya yang harus dikeluarkan dalam satu tahun

  • Selisih dari pendapatan dan biaya yang merupakan hasil laba rugi sebuah perusahaan


Dari laporan laba rugi ini Anda akan mengetahui berapa pendapatan yang harus dibayarkan pajaknya. Inilah mengapa, membawa laporan laba rugi merupakan syarat utama saat melakukan lapor pajak.


3. SPT Tahunan Badan 1771


Selain laporan neraca dan laba rugi, Anda juga harus mengisi SPT Tahunan Badan 1771. Formulirnya bisa didapatkan di kantor pajak yang mengurus wilayah tempat perusahaan berdiri. SPT Tahunan Badan 1771 sendiri terdiri dari:


  • 2 halaman laporan induk

  • 6 halaman lampiran I-VI, dan

  • Lampiran khusus 1A/1B sampai 8A/8B


Setiap lampiran dan isian yang ada pada formulir tersebut wajib dilengkapi untuk mempermudah proses laporan pajak tahunan.


Biasanya selain 3 hal yang telah disebutkan sebelumnya, persiapan pajak lain yang dilakukan oleh perusahaan adalah membawa kartu NPWP Badan Usaha dan kelengkapan lain yang sewaktu-waktu dibutuhkan, seperti laporan penyusutan, dokumen usaha, atau SPT tahun lalu sebagai panduan.


Jadi, sudah siap menjadi warga yang baik dan melakukan pelaporan pajak? Jika mengalami kesulitan, Anda bisa menggunakan software seperti Finata, untuk melakukan pengelolaan dan pencatatan keuangan sekaligus membantu menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.


Semoga bermanfaat

1 view0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page