top of page
Search

Peraturan Pajak E-commerce Terbaru 2019 yang Wajib Diketahui Pengusaha

Updated: Mar 10, 2020

Januari 2019 kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan baru mengenai pajak pada aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik alias e-commerce. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.


Regulasi yang efektif berlaku mulai 1 April 2019 ini dimaksudkan untuk mempermudah administrasi serta meningkatkan kepatuhan perpajakan para wajib pajak (dalam hal ini pelaku e-commerce).


Aturan Pajak E-commerce 2019


Nah, bagi Anda pelaku e-commerce (baik pemilik platform maupun pebisnis yang menggelar lapak di e-commerce), berikut beberapa poin penting mengenai pajak e-commerce dalam PMK-210 yang perlu diketahui.


A. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui marketplace

  1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.

  2. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.

  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.


B. Kewajiban penyedia platform marketplace

  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)

  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa

  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.


C. Bagi e-commerce di luar platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.


D. Langkah Mudah Penuhi Kewajiban Pajak E-commerce

Sumber : Sofi.co.id


Berpedoman pada regulasi di atas, kini pebisnis e-commerce memiliki tanggung jawab baru untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Tidak perlu pusing soal sistem perhitungannya karena ada Finata yang siap membantu.


Selain mendiagnosis sehat tidaknya keuangan bisnis Anda, software akuntansi UMKM ini juga dilengkapi dengan fitur perhitungan pajak yang rinci dan akurat. Dengan Finata, Anda bisa menyusun pembukuan dan perencanaan usaha secara mudah dan praktis—kapan pun dan di mana pun.


Ayo, maksimalkan laju bisnis Anda dengan layanan akuntansi profesional dari Finata. Ada layanan gratis selamanya untuk usaha mikro, lho!

1 view0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page